Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain: 1. Azas legalitas, berisikan nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. 2. Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh. Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT. Bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat Dibandingkan dengan KUHPidana. 3. Lex posteriori derogat legi priori, artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi. 4. Lex superior derogat legi inferiori, artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh. UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU. Oleh. Abdurrahman Misno Sebuah pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah 8220Kenapa hukum Islam bisa diterima oleh manuscrito dengan berbagai tradisi dan budaya yang berbeda8221 untuk menjawab hal ini maka kita harus melihat hukum Islam sebagai sebuah realitas geral. Dalam hal ini bagaimana sebenarnya azas dan prinsip hukum Islam yang bersifat umum dan bisa diterima oley manusia pada umumnya. Beberapa azas dan prinsip hukum Islam yang bersifat universal adalah. uma. Azas Nafyul kharaji. Meniadakan kepicikan, artinya hukum O Islão foi criado por diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsahkeringanan. B. Azas Qillatu Taklif. Tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam isu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan. C. Azas Tadarruj. Bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia. D. Azas Kemuslihatan Manusia, Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya. E. Azas Keadilan Merata, artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya. F. Azas Estetika, artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakanmemperhatiakn segala sesuatu yang indah. G. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat 8212 Hukum Islamismo dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adatkebiasaan suatu masyarakat. H. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam, artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Selain adanya azas, Hukum Islam juga memiliki prinsip-prinsip yang berdiri di atasnya hukum Islam, Adapun prinsip-prinsip dari hukum Islam adalah. Prinsip Pertama. Tauhid. 1 Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manuscrito ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La8217ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islã merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manuscrito dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manuscrito kepada keseluruhan kehendak-Nya. Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Quran dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Alá, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q. S. ke 5 Al-Maidah. 44, 45 dan 47). Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut. uma. Prinsip Pertama. Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara 8212 Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah. B. Prinsip Kedua. Beban hukum (takli8217f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, jiwa penyuciano (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur 8212 Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentukaktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah. Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahanmeniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut. uma. Al-ashlu fii al-ibadati tauqifu wal ittiba8217, yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir. Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan Prinsip Kedua. Keadilan. Keadilan dalam bahasa Árabe memiliki sinonim kata yaitu al-mi8217zan (keseimbanganmoderasi). Kata keadilan dalam al-Quran kadang diekuifalenkan dengan al-qist. Al-Mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Quran terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25. Termo keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah SWT tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat. Penggunaan term 8220adilkeadilan8221 dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut. uma. QS. Al-Maidah. 8, Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manuscrito tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) b. QS. Al-An8217am. 152, Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalahberdagang c. QS. An-Nisa. 128, Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri d. QS. Al-Hujurat. 9, Keadilan sesama muslim e. QS. Al-An8223am. 52, Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut. Prinsip Ketiga. Amar Makruf Nahi Mungkar. Hukum Islamismo digerakkan untuk merekayasa umat manuscrito untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi engenharia social hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran. 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal. Prinsip Keempat. KebebasanKemerdekaan (Al-Huriyyah). Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki ágar agamahukum Islão islam is to not akkkk, pt. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islão dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah. 256 dan Al-Kafirun: 5) Prinsip Kelima. PersamaanEgalite (Al-Musawah). Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. Prinsip Keenam. Saling Membantu (At-Taawun). Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan. Prinsip Ketujuh. Toleransi (At-Tasamuh). Prinsip toleransi yang dikehendaki Islamismo adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islão islâmico, tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islã e daníquia pihak lainnya. 1 Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya. Lathifah Press, 2009, hal. 71.
No comments:
Post a Comment